Keprotokoleran

Keprotokoleran berasal dari kata “Protokol” yang  artinya serangkaian aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sehubungan dengan penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat.
Acara kenegaraan adalah acara yang bersifat kenegaraan yang diatur dan dilaksanakan secara terpusat dihadiri oleh Presiden dan atau Wakil Presiden serta pejabat negara dan undangan lainnya dalam melaksanakan acara tertentu.

TATA TEMPAT
Berdasarkan pasal 6 PP no. 62 tahuun 2006, pejabat Negara, pejabat pemerintah dan Tokoh Masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan dan acara resmi mendapat urutan tata tempat. Acara kenegaraan bisa dilakukan didalam ruangan maupun diluar. Contoh dalam upacara proklamasi 17 Agustus di DIKPORA kecamatan Depok ini hanya perlu menyiapkan tempat yang biasa digunakan/ halaman depan kantor DIKPORA dan menyiapkan spanduk yang akan dipasangkan.
·         Mic (diletakkan pada posisi yang tepat, suara harus dalam kkeadaan baik dan dicoba dulu)
·         Mimbar/ podium (diletakkan pada posisi yang pas, posisinya tengah bagian depan)
·         Posisi Protokol (menyesuaikan keadaan lapangan atau tempat  upacara)

TATA UPACARA
Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 62 tahun 1990 adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam acar kenegaraan atau acara resmi. Dalam pelaksanaan aturan tersebutmerupakan pedoman umum tata upacara yang memuat perencanaan dan pelaksanaan upacara untuk menjawab apa: siapa yang harus berbuar apa;dimana dan bilamana tata caranya serta bentuk dan jenisnya. Seperti upacara bendera peringatan 17 Agustus yang dilakukan di DIKPORA kecamatan Depok. Sebagai pembina upacaranya adalah kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kecamatan Depok. Sesuai tata upacara protokolan, tata tempat upacara seperti berikut.



Text Box: Pengurus  Upacara 




















TATA PENGHORMATAN
Pasal 24 PP Nomor 62 th 1990 mengatakan dalam acara kenegaraan atau acara resmi, pejabat Negara, Pejabat Pemerintahdan Tokoh Masyarakat tertentu mendapatkan penghormatan sesuai dengan kedudukannya dalam negara, pemerintahan atau dalam masyarakat. Pemberian penghormatan tersebut dengan pemberian tata tempat, penghormaan bendera kebangsaan, lagu kebangsaan dan penghormatan jenazah apabila meninggal dunia serta pemberian bantuan sarana lain yang diperlukan.
DAFTAR PUSTAKA
artikel Keprotokoleran Ruslan HR

0 komentar:

Posting Komentar

 
Widyasari Prastya N © 2012 | Designed by Rumah Dijual, in collaboration with Buy Dofollow Links! =) , Lastminutes and Ambien Side Effects