Keprotokoleran
berasal dari kata “Protokol” yang
artinya serangkaian aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang
meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan
sehubungan dengan penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan atau
kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat.
Acara kenegaraan
adalah acara yang bersifat kenegaraan yang diatur dan dilaksanakan secara
terpusat dihadiri oleh Presiden dan atau Wakil Presiden serta pejabat negara
dan undangan lainnya dalam melaksanakan acara tertentu.
TATA
TEMPAT
Berdasarkan
pasal 6 PP no. 62 tahuun 2006, pejabat Negara, pejabat pemerintah dan Tokoh
Masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan dan acara resmi mendapat urutan tata
tempat. Acara kenegaraan bisa dilakukan didalam ruangan maupun diluar. Contoh
dalam upacara proklamasi 17 Agustus di DIKPORA kecamatan Depok ini hanya perlu
menyiapkan tempat yang biasa digunakan/ halaman depan kantor DIKPORA dan
menyiapkan spanduk yang akan dipasangkan.
·
Mic (diletakkan pada posisi yang tepat,
suara harus dalam kkeadaan baik dan dicoba dulu)
·
Mimbar/ podium (diletakkan pada posisi
yang pas, posisinya tengah bagian depan)
·
Posisi Protokol (menyesuaikan keadaan
lapangan atau tempat upacara)
TATA
UPACARA
Berdasarkan
peraturan pemerintah nomor 62 tahun 1990 adalah aturan untuk melaksanakan
upacara dalam acar kenegaraan atau acara resmi. Dalam pelaksanaan aturan
tersebutmerupakan pedoman umum tata upacara yang memuat perencanaan dan
pelaksanaan upacara untuk menjawab apa: siapa yang harus berbuar apa;dimana dan
bilamana tata caranya serta bentuk dan jenisnya. Seperti upacara bendera
peringatan 17 Agustus yang dilakukan di DIKPORA kecamatan Depok. Sebagai pembina
upacaranya adalah kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kecamatan Depok. Sesuai
tata upacara protokolan, tata tempat upacara seperti berikut.
TATA
PENGHORMATAN
Pasal
24 PP Nomor 62 th 1990 mengatakan dalam acara kenegaraan atau acara resmi,
pejabat Negara, Pejabat Pemerintahdan Tokoh Masyarakat tertentu mendapatkan
penghormatan sesuai dengan kedudukannya dalam negara, pemerintahan atau dalam
masyarakat. Pemberian penghormatan tersebut dengan pemberian tata tempat,
penghormaan bendera kebangsaan, lagu kebangsaan dan penghormatan jenazah
apabila meninggal dunia serta pemberian bantuan sarana lain yang diperlukan.
DAFTAR PUSTAKA
artikel Keprotokoleran
Ruslan HR